DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI PENANGANAN PASCA KEJADIAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM KLASTER PERLINDUNGAN KHUSUS PROGRAM KOTA LAYAK ANAK (KLA) DI KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | AULIA RAHMI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-04 |
Aulia Rahmi, 2210411220012, 2026. Implementasi Penanganan Pasca Kejadian Kekerasan Terhadap Anak Dalam Klaster Perlindungan Khusus Program Kota Layak Anak (KLA) Di Kota Banjarmasin. Di bawah bimbingan Nurul Azkar Kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian serius karena berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan hukum anak sehingga diperlukan penanganan pascakejadian yang berorientasi pada pemulihan korban. Sebagai upaya mewujudkan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyelenggarakan layanan penanganan bagi anak korban kekerasan dalam Klaster Perlindungan Khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penanganan pascakejadian kekerasan terhadap anak dalam Klaster Perlindungan Khusus Program Kota Layak Anak di Kota Banjarmasin serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis implementasi kebijakan menggunakan model Van Meter dan Van Horn yang meliputi standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penanganan pascakejadian kekerasan terhadap anak dilaksanakan melalui pendampingan psikologis dan pendampingan hukum yang disesuaikan dengan hasil asesmen dan kebutuhan korban. Pendampingan psikologis dilakukan oleh psikolog klinis dan konselor untuk mendukung pemulihan korban, sedangkan pendampingan hukum diberikan sejak pelaporan hingga terminasi melalui jalur litigasi maupun restorative justice sesuai kepentingan terbaik bagi anak. Faktor penghambat implementasi meliputi keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, sulitnya realisasi restitusi, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban, perbedaan kepentingan dalam mediasi restoratif, serta keterbatasan kelembagaan aparat penegak hukum. Secara keseluruhan, implementasi penanganan pascakejadian kekerasan terhadap anak dalam Klaster Perlindungan Khusus Program Kota Layak Anak di Kota Banjarmasin telah berjalan cukup baik, meskipun masih memerlukan penguatan pada aspek sumber daya, sarana prasarana, kapasitas kelembagaan, dan pemahaman masyarakat. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kota Layak Anak, Klaster Perlindungan Khusus, Pascakejadian.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI