DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENCUCIAN DANA HASIL KEJAHATAN SIBER YANG DIKONVERSI MENJADI KRIPTO
PENGARANG:SHEREN SEPTIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-05


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kejahatan siber berupa peretasan ilegal yang menghasilkan keuntungan ekonomi dan kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebagai sarana pencucian uang. Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia karena karakteristik aset kripto yang bersifat pseudonim, terdesentralisasi, dan lintas yurisdiksi belum sepenuhnya diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi pengaturan hukum mengenai pencucian dana hasil peretasan ilegal yang dikonversi menjadi kripto serta menganalisis kesenjangan normatif sebagai dasar pembaharuan hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan yang dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif telah terdapat keterkaitan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari harta kekayaan dalam rezim tindak pidana pencucian uang melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan mengenai harta kekayaan. Namun demikian, masih terdapat kekaburan norma, kekosongan norma, dan ketidakcukupan norma mengenai pengaturan aset kripto, Virtual Asset Service Provider (VASP), mekanisme Travel Rule, serta asset recovery berbasis blockchain. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum melalui reformulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, harmonisasi dengan standar Financial Action Task Force (FATF), penguatan mekanisme pelacakan dan perampasan aset digital, serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar penanggulangan pencucian dana hasil peretasan ilegal yang dikonversi menjadi aset kripto dapat terlaksana secara efektif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI