DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN PELAKSANAAN PENGAWASAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KPP MADYA BANJARMASIN TAHUN 2025
PENGARANG:MASHANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-07


Sistem self assessment yang berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadikan kepatuhan Wajib Pajak sebagai penentu utama dalam pelaporan SPT Masa PPN, sekaligus faktor krusial bagi optimalisasi penerimaan negara. Meski demikian, praktik di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pelaporan yang terlambat hingga data faktur pajak yang tidak sesuai, sehingga peran pengawasan oleh Account Representative (AR) tetap dibutuhkan. Tujuan penelitian ini adalah memotret bagaimana AR menjalankan pengawasan SPT Masa PPN, kendala apa yang muncul di lapangan, dan langkah apa yang diambil untuk mengatasinya, dengan lokus penelitian di KPP Madya Banjarmasin. Pendekatan yang dipakai bersifat kualitatif deskriptif, bersumber dari data sekunderdokumen resmi, regulasi, dan literatur ilmiah yang diproses melalui tahap reduksi, penyajian, hingga penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan pengawasan berjalan bertahap dan mengikuti struktur baku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025: diawali pemantauan kepatuhan lewat sistem Coretax, dilanjutkan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan bila belum cukup, diteruskan ke Surat Imbauan maupun Surat Teguran. Sumber kendala yang dihadapi AR terbagi dua: dari sisi Wajib Pajak sendiri (ketidakpatuhan, usaha yang melemah) dan dari sisi teknis sistem (Coretax otomatis terkunci begitu tenggat pelaporan lewat). Untuk mengatasinya, AR menjalankan tiga jalur upaya preventif, kuratif, dan struktural, demi menjaga kepatuhan Wajib Pajak dalam jangka panjang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI