DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGABAIAN PEMERIKSAAN KEJIWAAN TERHADAP TERSANGKA BIPOLAR DALAM PENYIDIKAN | |
| PENGARANG | : | ATI NISAUN NADHIRAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-10 |
Katakunci:PerlindunganHukum,PemeriksaanKejiwaan,TersangkaBipolar, Penyidikan, dan Due Process of Law.
Tersangka yang mengidap Gangguan bipolar dalam proses penyidikan masih menimbulkan permasalahan karena belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur kewajiban pemeriksaan kejiwaan pada tahap penyidikan. Permasalahan ini muncul karena meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengakui pentingnya kondisi kejiwaan dalam menentukan kemampuan bertanggung jawab pidana dan kecakapan seseorang mengikuti proses peradilan, hukum acara pidana belummengatursecarategasmekanismepemeriksaankejiwaanterhadaptersangka yang diduga mengalami gangguan bipolar. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma yang berpotensi mengurangi perlindungan hak tersangka, melemahkan penerapan prinsip due process of law, serta menimbulkan keraguan terhadap reliabilitas alat bukti berupa keterangan tersangka. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus yang mengatur secara tegas kewajiban pemeriksaan kejiwaan sejak tahap penyidikan, disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas, keterlibatan tenaga kesehatan jiwa, dan pedoman bagi aparat penegak hukum agar perlindungan hak tersangka, kepastian hukum, serta keadilan dalam sistem peradilan pidana dapat terwujud secara optimal.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI