DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN ULASAN PALSU (FAKE REVIEW) DI PLATFORM E-COMMERCE
PENGARANG:KRISNA SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-13


Penelitian ini menganalisis pengaturan fake review sebagai tindak pidana serta pertanggungjawaban pelakunya berdasarkan asas ultimum remedium. Metode yuridis normatif preskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparasi (AS, Inggris, Italia). Bahan hukum primer: UU ITE Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A, UUPK Pasal 9 jo. Pasal 62, KUHP Pasal 492, dan PP PMSE.

Hasil: fake review memenuhi sifat melawan hukum dan dapat dijerat tiga rezim (ancaman 6, 5, dan 4 tahun), namun ketiadaan ketentuan delik khusus menimbulkan kekaburan norma dan beban pembuktian. Pertanggungjawaban pidana dibedakan berdasarkan konstruksi penyertaan: penulis (pleger/medepleger), pelaku usaha (uitlokker target utama), agensi buzzer (medepleger), dan platform (medeplichtige jika indikasi willful blindness). Berdasarkan asas ultimum remedium, pidana hanya sah jika kejahatan masif terorganisir, sanksi non-pidana gagal, dan menghancurkan public trust. Rekomendasi: pembentukan delik khusus fake review, penguatan sanksi administratif, dan harmonisasi regulasi.

Kata kunci: Fake ReviewE-Commerce, Pertanggungjawaban Pidana, Ultimum Remedium.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI