DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 DENGAN ATURAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) ATAS GAJI PEGAWAI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN (Perseroda) KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | ALIYA MALIKA PUTERI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-13 |
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai dengan penerapan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata
(TER) di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Kota
Banjarmasin. Selain mendeskripsikan tahapan pelaksanaannya, penelitian ini juga
menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pendekatan yang
digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Data penelitian dikumpulkan
melalui observasi di lokasi penelitian, wawancara mendalam dengan pegawai yang
bertanggung jawab dalam bidang penggajian dan administrasi perpajakan, serta
penelaahan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan PPh Pasal 21. Selanjutnya,
data dianalisis menggunakan teknik deskriptif komparatif dengan membandingkan
praktik yang diterapkan perusahaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 21 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penggunaan Human Capital Information System (HCIS) yang terhubung dengan
sistem Coretax memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan
melalui proses yang lebih efisien, meminimalkan penginputan data secara berulang,
serta meningkatkan ketepatan penyampaian laporan pajak. Perusahaan juga
menerapkan metode gross-up sehingga kewajiban pajak pegawai dapat dipenuhi tanpa
mengurangi penghasilan bersih yang diterima. Walaupun pada masa awal penerapan
Coretax masih ditemukan beberapa kendala teknis, kondisi tersebut tidak
memengaruhi ketepatan waktu penyetoran maupun pelaporan pajak. Penelitian ini
juga menunjukkan bahwa pembaruan data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
ivsecara berkala diperlukan agar penetapan kategori Tarif Efektif Rata-rata tetap sesuai
dengan kondisi terbaru setiap pegawai.
Kata Kunci: PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Coretax, Human Capital
Information System (HCIS), administrasi perpajakan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI