DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 DENGAN ATURAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) ATAS GAJI PEGAWAI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN (Perseroda) KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:ALIYA MALIKA PUTERI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-13


ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan

(PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai dengan penerapan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata

(TER) di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Kota

Banjarmasin. Selain mendeskripsikan tahapan pelaksanaannya, penelitian ini juga

menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pendekatan yang

digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Data penelitian dikumpulkan

melalui observasi di lokasi penelitian, wawancara mendalam dengan pegawai yang

bertanggung jawab dalam bidang penggajian dan administrasi perpajakan, serta

penelaahan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan PPh Pasal 21. Selanjutnya,

data dianalisis menggunakan teknik deskriptif komparatif dengan membandingkan

praktik yang diterapkan perusahaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan

pelaporan PPh Pasal 21 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penggunaan Human Capital Information System (HCIS) yang terhubung dengan

sistem Coretax memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan

melalui proses yang lebih efisien, meminimalkan penginputan data secara berulang,

serta meningkatkan ketepatan penyampaian laporan pajak. Perusahaan juga

menerapkan metode gross-up sehingga kewajiban pajak pegawai dapat dipenuhi tanpa

mengurangi penghasilan bersih yang diterima. Walaupun pada masa awal penerapan

Coretax masih ditemukan beberapa kendala teknis, kondisi tersebut tidak

memengaruhi ketepatan waktu penyetoran maupun pelaporan pajak. Penelitian ini

juga menunjukkan bahwa pembaruan data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

ivsecara berkala diperlukan agar penetapan kategori Tarif Efektif Rata-rata tetap sesuai

dengan kondisi terbaru setiap pegawai.

Kata Kunci: PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Coretax, Human Capital

Information System (HCIS), administrasi perpajakan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI