DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA DOKTER DAN PERAWAT DALAM PELAYANAN KEGAWATDARURATAN BAGI PASIEN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PENGARANG:ROSALINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-14


Pelayanan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tingkat risiko hukum yang sangat tinggi bagi tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan perlindungan hukum bagi profesi dokter dan perawat dalam pelaksanaan pelayanan IGD terhadap pasien peserta JKN berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang menjadi penyebab terjadinya sengketa pelayanan kesehatan di IGD. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan perawat telah diakomodasi secara kuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Perlindungan hukum tersebut diberikan sepanjang tenaga medis bertindak sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (SPO), termasuk adanya dispensasi yuridis untuk melakukan tindakan penyelamatan jiwa segera tanpa persetujuan awal (informed consent) dalam kondisi darurat. Faktor penyebab sengketa diklasifikasikan menjadi faktor internal (keterbatasan waktu pengambilan keputusan, beban kerja yang tinggi, kurangnya komunikasi terapeutik, dan dokumentasi rekam medis yang belum maksimal) serta faktor eksternal (rendahnya pemahaman masyarakat terhadap kriteria kegawatdaruratan sistem JKN, ekspektasi hasil medis yang tidak realistis, serta kesalahan administratif sistemik kepesertaan BPJS). Kesimpulannya, meskipun regulasi perlindungan hukum normatif sudah memadai, efektivitasnya di lapangan sangat bergantung pada penguatan manajemen risiko rumah sakit serta edukasi regulasi JKN kepada publik untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis akibat kegagalan sistem (system failure).

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kegawatdaruratan, Jaminan Kesehatan Nasional.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI