DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Faktor-Faktor yang Memengaruhi Mediasi Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Banjarmasin) | |
| PENGARANG | : | NOR AULYA PUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-19 |
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin masih relatif rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin, menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dan penyebab kegagalan mediasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan konsep mediasi dalam hukum acara perdata menurut M. Yahya Harahap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh adanya kemauan para pihak untuk berdamai, tercapainya titik temu, komunikasi yang baik, sikap kooperatif para pihak, serta kehadiran para pihak dalam proses mediasi. Sebaliknya, kegagalan mediasi disebabkan oleh sulitnya mencapai titik temu, tingginya ego para pihak, kurangnya komunikasi, sikap tidak kooperatif, dan ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, rendahnya tingkat keberhasilan mediasi lebih dominan dipengaruhi oleh faktor masyarakat, khususnya rendahnya iktikad baik dan kesediaan para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, meskipun aspek hukum, penegak hukum, dan sarana pendukung pada dasarnya telah berjalan dengan baik.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI