DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ATURAN FORMAL DAN INFORMAL DALAM PENGELOLAAN DANA DESA STUDI KOMPARATIF ANTARA DESA PAKATELLU DAN DESA RANTAU PANJANG HULU | |
| PENGARANG | : | NURFADHILA OCTAVIANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-20 |
Nurfadhila Octaviani, 2210413320006, 2026 Aturan Formal dan Informal dalam Pengelolaan Dana Desa Studi Komparatif: Antara Desa Pakatellu dan Desa Rantau Panjang Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, dibimbing oleh Netty Herawaty.
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan interaksi aturan formal dan informal dalam pengelolaan Dana Desa bidang infrastruktur di Desa Pakatellu dan Desa Rantau Panjang Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, guna memahami mengapa perbedaan pola tata kelola dapat terjadi meskipun kedua desa berada dalam regulasi dan besaran alokasi anggaran yang relatif sama.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif deskriptif-komparatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan kerangka teori new institutionalism dari Helmke dan Levitsky (2004).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Pakatellu, aturan informal bersifat komplementer sehingga memperkuat efektivitas Musyawarah Desa, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Sebaliknya, di Desa Rantau Panjang Hulu, terputusnya keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasca-Musdes mendorong Ketua BPD secara individual memanfaatkan jaringan legislatif informal agar kebutuhan pembangunan tetap terealisasi. Karena tindakan tersebut bersifat personal dan belum diikuti aktor lain, fenomena ini lebih tepat dipahami sebagai proto-institusi (Lawrence, Hardy, dan Phillips, 2002) daripada salah satu tipologi Helmke dan Levitsky. Temuan ini menegaskan bahwa kesamaan regulasi formal tidak menjamin kesamaan praktik pengelolaan Dana Desa, karena faktor penentunya adalah konfigurasi interaksi antara aturan formal dan informal di tingkat lokal.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Desa Rantau Panjang Hulu melibatkan BPD secara berkelanjutan mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan anggaran, bukan sekadar sebagai penandatangan dokumen. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu memperluas indikator pembinaan dan pengawasan desa agar turut mencakup kualitas partisipasi masyarakat serta efektivitas pengawasan BPD di setiap desa binaannya.
Kata kunci: aturan formal, aturan informal, Studi Komparatif
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI