DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN SEPIHAK OLEH PENJUAL KARENA KELALAIAN MEMPERBARUI STOK BARANG PADA TRANSAKSI E-COMMERCE
PENGARANG:NURCHOLIS SYABANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-20


Perkembangan transaksi perdagangan melalui e-commerce memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan jual beli, namun juga menimbulkan persoalan hukum, salah satunya pembatalan transaksi secara sepihak oleh penjual akibat kelalaian dalam memperbarui informasi stok barang. Pembatalan tersebut dilakukan setelah pembeli melakukan pembayaran sehingga menimbulkan persoalan mengenai kapan hubungan hukum antara penjual dan pembeli lahir serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum penjual atas pembatalan sepihak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce serta menganalisis bentuk tanggung jawab hukum penjual terhadap pembatalan sepihak karena kelalaian memperbarui stok barang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat normatif kualitatif dan tipe penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce lahir sejak pembeli melakukan pembayaran sehingga telah terbentuk perjanjian yang mengikat berdasarkan asas konsensualisme. Pembatalan transaksi secara sepihak karena kelalaian memperbarui informasi stok dapat dianalisis dari perspektif wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dari perspektif wanprestasi, pembatalan tersebut merupakan bentuk tidak dipenuhinya prestasi sama sekali dan bukan merupakan keadaan memaksa (force majeure), sedangkan dari perspektif perbuatan melawan hukum, pembatalan perjanjian secara sepihak setelah perjanjian terbentuk dapat dianalisis berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018. Dalam perspektif wanprestasi, pengembalian dana (refund) belum tentu memulihkan seluruh kerugian pembeli, sehingga penjual tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian nyata (schade) berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata Kunci: E-Commerce, Perjanjian Jual Beli, Pembatalan Sepihak, Wanprestasi, Tanggung Jawab Penjual.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI