DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANJARMASIN (Studi Pada Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi di Jalan A. Yani)
PENGARANG:ERNI PUSPITA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-20


Erni Puspita Sari, 2210413320002. "Implementasi Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin (Studi Pada Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi di Jalan A. Yani)". Dibimbing oleh Apriansyah.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin dalam pengembangan kawasan strategis ekonomi di Jalan A. Yani. Perencanaan tata ruang wilayah merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu daerah serta telah menjadi fondasi utama dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan analisis berdasarkan teori Implementasi Kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn (1975) yang mencakup enam indikator utama. Pada penelitian ini, keabsahan data dengan teknik Triangulasi, yakni observasi, wawancara yang mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini juga menggunakan tiga alur, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data untuk menarik hasil kesimpulan wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pengembangan kawasan strategis ekonomi memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian kota. Namun pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Berdasarkan keenam indikator dari teori yang digunakan, indikator pertama, yaitu standar dan sasaran kebijakan sudah terlaksana dengan baik walaupun masih terdapat perbedaan pemahaman. Indikator kedua, yaitu sumber daya dan itensif yang tersedia yang belom optimal karena sumber daya manusia serta anggaran yang belum memadai. Indikator ketiga, yaitu kualitas hubungan antar organisasi relatif belum terlaksana dengan baik karena kurangnya komunikasi antara instansi terkait dengan pihak pelaku usaha. Indikator keempat, yaitu karakteristik badan pelaksana yang dimana berjalan dengan baik sesuai peran dan kewenangannya masing-masing. Indikator kelima, yaitu lingkungan sosial, ekonomi, dan politik yang berhasil di implementasikan karena dari ketiga komponen tersebut saling mempengaruhi dengan baik. Indikator keenam, yaitu disposisi dan respon pelaksana telah dilaksanakan dengan baik karena memiliki sikap dan komitmen yang memberikan dampak positif.

Berdasarkan hal tersebut, maka disarankan kepada pemerintah daerah, pihak pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat sumber daya, serta mendorong partisipasi aktif pelaksana pendukung lainnya agar pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan strategis ekonomi Jalan A. Yani berjalan lebih efektif, tepat, sasaran, dan berkelanjutan.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi, Jalan A. Yani

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI