DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 pada Gaji Pegawai Tetap di Puskesmas Negara Kabupaten Hulu Sungai Selatan | |
| PENGARANG | : | NORHALISA FITRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-21 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Puskesmas Negara Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Penelitian menggunakan metode deskriptif komparatif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa data penggajian pegawai tetap tahun 2025, dokumen perpajakan, serta peraturan perpajakan yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan studi pustaka, sedangkan analisis dilakukan dengan menghitung kembali PPh Pasal 21 menggunakan metode TER, kemudian membandingkannya dengan hasil perhitungan yang diterapkan oleh Puskesmas Negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 di Puskesmas Negara pada dasarnya telah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pada beberapa pegawai sampel masih ditemukan selisih nominal pemotongan PPh Pasal 21 antara perhitungan instansi dengan hasil perhitungan menggunakan metode TER selama masa pajak Januari sampai November. Selisih tersebut kemudian disesuaikan melalui mekanisme rekonsiliasi pada masa pajak Desember, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong selama satu tahun sesuai dengan pajak yang terutang berdasarkan tarif progresif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) memberikan kemudahan dalam proses perhitungan PPh Pasal 21 sekaligus memastikan ketepatan jumlah pajak terutang setelah dilakukan penyesuaian pada akhir tahun pajak.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI