DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN BERBASIS TAPPING BOX PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA PALANGKA RAYA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD DAFFA WARDANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-21 |
Pajak restoran yang saat ini diklasifikasikan sebagai (PBJT) makanan minuman memiliki potensi penerimaan yang tergolong signiifikan di Palangkaraya. Namun, penerapan sistem self-assessment menyebabkan proses pemungutannya sangat bergantung pada ketepatan dan kepatuhan wajib pajak dalam mencatat serta melaporkan omzet usaha. Sebagai upaya memperkuat pengawasan transaksi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menerapkan sistem tapping box pada wajib pajak restoran. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak restoran dengan memanfaatkan teknologi tapping box serta mengkaji berbagai kendala yang muncul selama penerapannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan data angka sebagai bahan pendukung dalam memperkuat hasil penelitian. Informasi yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari dua jenis data. Data primer dikumpulkan secara langsung melalui kegiatan wawancara dengan pihak terkait serta pengamatan terhadap objek penelitian. Sementara itu, data sekunder diperoleh dengan memanfaatkan berbagai bahan pendukung, seperti dokumen, ketentuan peraturan yang berlaku, laporan, serta arsip data yang dimiliki oleh BPPRD Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pemungutan pajak restoran berbasis tapping box dilakukan melalui beberapa proses yang saling berkaitan. Proses tersebut dimulai dari pencatatan wajib pajak, dilanjutkan dengan pemberian informasi serta pemasangan alat, kemudian transaksi yang terjadi direkam melalui perangkat elektronik dan dipantau oleh pihak terkait. Data hasil transaksi selanjutnya digunakan dalam proses pelaporan dan pengecekan jumlah omzet sebelum wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang kemudian disetorkan ke kas daerah.Implementasinya mendukung transparansi pengawasan transaksi, tetapi belum berjalan optimal karena masih terdapat keterbatasan pemahaman wajib pajak, gangguan teknis perangkat dan jaringan, ketidakpatuhan sebagian wajib pajak, serta keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu, evaluasi berkala, perluasan penerapan secara bertahap, peningkatan pemahaman wajib pajak, serta penguatan kapasitas pengawasan diperlukan untuk mengoptimalkan sistem tersebut.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI