DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pada E-Tendering Di Lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kotabaru
PENGARANG:Ahmad Baihaqi Musyafa
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-24


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana interaksi antara faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dalam model Implementasi Kebijakan Publik George Edward III menjelaskan pola penerapan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel) pada pelaksanaan E-Tendering, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang mendasari kesenjangan antara kepatuhan prosedural dan capaian substantif indikator pencegahan korupsi.

 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif eksplanatoris dengan desain studi kasus tunggal di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Kotabaru, berfokus pada pelaksanaan E-Tendering Tahun Anggaran 2025 sejak tahap perencanaan hingga pengumuman pemenang. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Subkoordinator PBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia barang/jasa, kemudian ditriangulasi dengan data sekunder Monitoring Center for Prevention (MCP/MCSP) KPK. Analisis data dilakukan mengikuti model interaktif Miles dan Huberman, yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan antara kepatuhan prosedural E-Tendering dan capaian substantif pencegahan korupsi (skor MCP/MCSP menurun tajam dari 73 pada 2024 menjadi 49 pada 2025) berakar pada hilangnya otoritas formal BPBJ akibat penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, yang melemahkan komunikasi kebijakan dan akuntabilitas lintas-instansi. Prinsip Efisien merupakan satu-satunya temuan yang dikonfirmasi konvergen oleh seluruh informan, sementara prinsip Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, dan Adil menunjukkan kesenjangan persepsi tajam antara pelaksana kebijakan dan penyedia, termasuk temuan bahwa digitalisasi menggeser saluran intervensi informal, bukan menghilangkannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesenjangan tersebut merupakan persoalan desain kewenangan kelembagaan, bukan sekadar kepatuhan administratif, dan merekomendasikan penguatan otoritas formal BPBJ, standardisasi prosedur deteksi pinjam bendera, serta penyederhanaan proses administratif sebagai langkah perbaikan.

 

Kata kunci: E-Tendering, prinsip pengadaan barang/jasa, George Edward III, pencegahan korupsi, BPBJ Kabupaten Kotabaru

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI