DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN NON PENAL ATAS KETIDAKOPTIMALAN PELAYANAN MEDIS TERHADAP PASIEN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
PENGARANG:LUHUR JAYARANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-27


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya keluhan ketidakoptimalan pelayanan medis terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan, mulai dari praktik diskriminasi, pembatasan kuota layanan, hingga penundaan tindakan medis yang berdampak pada keselamatan pasien. Permasalahan utama yang dikaji adalah apakah ketidakoptimalan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana formulasi kebijakan non-penal yang tepat untuk mengatasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana bagi tenaga medis serta merumuskan upaya pencegahan melalui jalur di luar hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat potensi pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penegakan hukum cenderung mengedepankan perlindungan profesi medis dan pencegahan kriminalisasi berlebihan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan non-penal, seperti mediasi, penguatan pengawasan administratif oleh Ombudsman, digitalisasi sistem rujukan, dan pemulihan hak pasien secara restoratif, harus menjadi prioritas utama guna meningkatkan kualitas layanan tanpa harus menempuh jalur litigasi yang berkepanjangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI