DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK KESENIAN TERHADAP PERGELARAN SENI UKM SENI KAMPUS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 15 TAHUN 2023 | |
| PENGARANG | : | NAJLA`UN NISA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-09-23 |
Najla ‘Un Nisa, 2210413120022, Implementasi Kebijakan Pajak Kesenian
Terhadap Pergelaran Seni Ukm Seni Kampus Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023. Dibimbing oleh Apriansyah.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus
dikelola dengan baik secara pelaksanaannya. Dalam hal ini pemerintahan Kota
maupun Kabupaten memiliki kewenangan dalam menerapkan kebijakan pajak yang
selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah. Kota Banjarmasin sebagai pusat
kesenian Kalimantan Selatan yang kembali membangun ekosistem seni pasca covid
dibenturkan dengan adanya kebijakan pajak kesenian, termuat dalam Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang mengatur perihal pajak kesenian serta teknis
pemungutannya atas objek jasa yang dapat dikenai PBJT. Penelitian ini mengkaji
permasalahan implementasi pajak kesenian terhadap pergelaran seni UKM Seni
Kampus di Kota Banjarmasin. Rumusan masalah berfokus pada bagaimana
kebijakan pajak kesenian diimplementasikan dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya. Penelitian didasarkan pada teori implementasi Merilee S.
Grindle, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui
wawancara, analisis dokumen, dan observasi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan turunan dari
kebijakan pusat, sehingga kebijakan pajak kesenian memiliki dasar hukum yang
jelas. Namun dalam implementasinya kebijakan pajak kesenian tidak berjalan
optimal. Tidak dilibatkannya pelaku seni dalam perencanaan kebijakan dan tidak
adanya manfaat yang dirasakan menjadi masalah utama. Keterbatasan sumber daya,
tidak adanya sosialisasi, dan pajak kesenian yang belum menjadi prioritas menjadi
faktor penghambat dalam kebijakan ini. Pembahasan menekankan pentingnya
pelaksanaan kebijakan diiringi dengan kondisi para kelompok sasaran. Peneliti
selanjutnya disarankan menggunakan metode kuantitatif untuk menilai dampak
terukur dari kebijakan pajak kesenian serta memperluas fokus pada pelaku seni
secara umum. Rekomendasi kepada pemerintah Kota Banjarmasin meliputi
menggait pelaku seni dalam kebijakan ini, penguatan komunikasi yang efektif,
transparansi hasil pemungutan pajak serta pemberian dukungan terhadap pelaku
seni, dan kategorisasi objek pajak agar sesuai dengan asas equality dalam
pemungutan pajak.
Kata Kunci: Pajak Kesenian, Implementasi Kebijakan, Pergelaran Seni,
UKM Seni Kampus, Peraturan Daerah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI