DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK KESENIAN TERHADAP PERGELARAN SENI UKM SENI KAMPUS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 15 TAHUN 2023
PENGARANG:NAJLA`UN NISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-23


Najla ‘Un Nisa, 2210413120022, Implementasi Kebijakan Pajak Kesenian

Terhadap Pergelaran Seni Ukm Seni Kampus Berdasarkan Peraturan Daerah Kota

Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023. Dibimbing oleh Apriansyah.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus

dikelola dengan baik secara pelaksanaannya. Dalam hal ini pemerintahan Kota

maupun Kabupaten memiliki kewenangan dalam menerapkan kebijakan pajak yang

selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah. Kota Banjarmasin sebagai pusat

kesenian Kalimantan Selatan yang kembali membangun ekosistem seni pasca covid

dibenturkan dengan adanya kebijakan pajak kesenian, termuat dalam Peraturan

Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah, yang mengatur perihal pajak kesenian serta teknis

pemungutannya atas objek jasa yang dapat dikenai PBJT. Penelitian ini mengkaji

permasalahan implementasi pajak kesenian terhadap pergelaran seni UKM Seni

Kampus di Kota Banjarmasin. Rumusan masalah berfokus pada bagaimana

kebijakan pajak kesenian diimplementasikan dan faktor-faktor yang

mempengaruhinya. Penelitian didasarkan pada teori implementasi Merilee S.

Grindle, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui

wawancara, analisis dokumen, dan observasi lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan turunan dari

kebijakan pusat, sehingga kebijakan pajak kesenian memiliki dasar hukum yang

jelas. Namun dalam implementasinya kebijakan pajak kesenian tidak berjalan

optimal. Tidak dilibatkannya pelaku seni dalam perencanaan kebijakan dan tidak

adanya manfaat yang dirasakan menjadi masalah utama. Keterbatasan sumber daya,

tidak adanya sosialisasi, dan pajak kesenian yang belum menjadi prioritas menjadi

faktor penghambat dalam kebijakan ini. Pembahasan menekankan pentingnya

pelaksanaan kebijakan diiringi dengan kondisi para kelompok sasaran. Peneliti

selanjutnya disarankan menggunakan metode kuantitatif untuk menilai dampak

terukur dari kebijakan pajak kesenian serta memperluas fokus pada pelaku seni

secara umum. Rekomendasi kepada pemerintah Kota Banjarmasin meliputi

menggait pelaku seni dalam kebijakan ini, penguatan komunikasi yang efektif,

transparansi hasil pemungutan pajak serta pemberian dukungan terhadap pelaku

seni, dan kategorisasi objek pajak agar sesuai dengan asas equality dalam

pemungutan pajak.

Kata Kunci: Pajak Kesenian, Implementasi Kebijakan, Pergelaran Seni,

UKM Seni Kampus, Peraturan Daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI