DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:ALIYA HASENA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-10-19


Aliya Hasena, 2210411220063, 2026 “Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Di Kota Banjarmasin”. Di bawah bimbingan Erma Ariyani

Zonasi kebakaran merupakan pengaturan wilayah operasional pemadam kebakaran berdasarkan jarak dan waktu tanggap menuju lokasi kejadian. Sistem ini bertujuan untuk menata pergerakan armada, mempercepat penanganan, mengurangi penumpukan kendaraan, dan meningkatkan koordinasi antarunit. Di Kota Banjarmasin, pengaturan zonasi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Namun, penerapannya belum optimal karena masih banyak Redkar yang bergerak ke luar zona akibat kondisi api, permintaan bantuan, hubungan keluarga, dan kuatnya solidaritas sosial. Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan tersebut menggunakan pendekatan teori George C. Edward III yang mencakup variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

Penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan utama meliputi Kepala Bidang Pencegahan Disdamkarmat Kota Banjarmasin serta Redkar dari berbagai kecamatan Kota Banjarmasin. Data terkait jumlah kejadian kebakaran dan sebaran armada digunakan sebagai bahan analisis untuk mengukur efektivitas koordinasi antarunit dan kendala operasional dalam menjalankan sistem zonasi di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tahapan sosialisasi, koordinasi, dan pembinaan telah dilaksanakan, implementasinya masih terhambat. Kendala utamanya meliputi perbedaan pemahaman tentang zonasi antara Disdamkarmat dan Redkar, keterbatasan sumber daya pendukung, belum meratanya pembinaan, ketiadaan sanksi tegas, serta kuatnya rasa solidaritas relawan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi zonasi mutlak memerlukan penyamaan persepsi, peningkatan sinergi, pemerataan pembinaan secara menyeluruh, serta pengawasan yang konsisten.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Penanggulangan Kebakaran, Peraturan Daerah, Relawan Pemadam Kebakaran, Zonasi Kebakaran.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI